JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini menyatakan partainya telah mengajukan atau merevisi sejumlah rancangan undang-undang (RUU), ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk masuk dalam Prolegnas. Seperti salah satunya mengenai usulan RUU perlindungan ulama dan tokoh agama.
“Fraksi PKS mengajukan atau merevisi sejumlah aturan yaitu tentang perlindungan ulama dan tokoh agama," ujar Jazuli kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Baleg DPR Target Selesaikan 150 RUU di Periode 2019-2024
Jazuli menerangkan, RUU perlindungan ulama dan tokoh agama diajukan ke Baleg untuk dibahas agar ulama-ulama di Indonesia bisa dihormati dan dilindungi.
“Tokoh agama, ulama di Indonesia ini bisa dihormati dan dimuliakan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membenarkan bila PKS telah mengusulkan RUU perlindungan ulama dan tokoh agama. Namun belum diputuskan usulan tersebut apakah akan masuk dalam prolegnas atau tidak.
“Ada yang mengusulkan, PKS usulkan itu tapi belum diputuskan,” jelas Supratman.
Baca juga: Pemerintah Usulkan 15 RUU Masuk Prolegnas 2020
Supratman menerangkan, masuk atau tidaknya RUU perlindungan ulama dan tokoh agama bakal diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang dilakukan secara tertutup.
“Nanti dalam rapat Panja segera diputuskan masuk prolegnas atau tidak,” kata Supratman.
(Awaludin)