Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kriteria Dewan Pengawas, Ketua KPK: Kami Hanya Pelaksana Undang-Undang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2019 |15:58 WIB
Soal Kriteria Dewan Pengawas, Ketua KPK: Kami Hanya Pelaksana Undang-Undang
Ketua KPK Agus Rahardjo
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait kebutuhan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah yang masuk dalam salah satu pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Sebab, kata Agus, KPK termasuk dirinya hanya pelaksana Undang-Undang (UU).

"KPK itu kan pelaksana Undang-Undang. Kalau Undang-Undang sudah bunyi begitu, KPK kan harus melakukan," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Ilustrasi

Saat ini, tekan Agus, pihaknya tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan anggota Dewas. Nantinya, Dewas akan dilantik bersama-sama dengan pimpinan KPK yang baru jilid V pada 21 Desember 2019.

"Ya makanya kita nunggu penetapan dewas itu, kan dilantik sama-sama dengan pimpinan baru," terangnya.

Baca Juga : Agus Rahardjo Undang Pimpinan Baru KPK Peringati Hari Antikorupsi Sedunia

Agus mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap pemilihan Dewas KPK. Bahkan, Agus mengaku pihaknya tidak pernah dimintai rekomendasi soal kriteria orang-orang yang akan menjadi Dewas KPK.

"Enggak, enggak (dimintai rekomendasi) Kita hanya pelaksana aja kan," ucapnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement