Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AJI Nilai Indeks Kebebasan Pers di Indonesia Memburuk

Debrinata Rizky , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2019 |20:30 WIB
 AJI Nilai Indeks Kebebasan Pers di Indonesia Memburuk
Foto: Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Abdul Manan menilai Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Indonesia semakin memburuk pada 2019, dikarenakan adanya kekerasan jurnalis dalam setahun terakhir.

"Kalau kita lihat Indeks Kebebasan Pers kita tahun ini (peringkat) 124, walaupun indeks yang dibuat oleh Dewan Pers tahun ini lebih baik dari pada tahun 2018," kata Abdul Manan dalam Seminar Nasional "HAM, Kebebasan Pers Perlindungan dan Keselamatan Jurnalis di Indonesia" di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

 Baca juga: Dewan Pers Kecam Oknum Aparat yang Halangi Kerja Wartawan

Namun, menurutnya Indeks Kebebasan Pers tahun ini memburuk karena ada dua kasus kekerasan pada jurnalis sepanjang tahun. Contohnya kerusuhan yang terjadi di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei 2019, karena hasil Pilpres yang mengakibatkan beberapa jurnalis menjadi korban kekerasan.

Abdul Manan mengatakan, dari 15 laporan kekerasan terhadap wartawan, sembilan kasus di antaranya dilakukan oleh polisi berupa perusakan alat liputan atau pelarangan meliput.

"Belasan kasus kekerasan terhadap wartawan juga terjadi saat demonstrasi mahasiswa pada 23-30 September 2019 lalu. Belum lagi tiga kasus kekerasan terhadap wartawan di Makassar hingga pelarang peliputan di Jayapura," sambungnya.

 Baca juga: Banyak Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Liput Demo, IJTI Desak Reformasi Polri

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, peran jurnalis harus dilindungi dari serangan dalam bentuk apapun dan Komnas HAM berkordinasi dengan Kepolisian untuk membuat kesepakatan bersama tentang mekanisme perlindungan pembela HAM termasuk jurnalis.

"Kerja jurnalis esensinya mereka mempunyai fungsi untuk penyambung informasi ke masyarakat yang tak bisa dibatasi, jika ada sesuatu yang ditutupi dan diatur-atur bagaimana mereka bekerja untuk kebutuhan informasi masyarakat," tegas Choirul Anam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement