Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

12 Pegawai KPK Mundur Gara-Gara Undang-Undang Baru

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2019 |17:46 WIB
12 Pegawai KPK Mundur Gara-Gara Undang-Undang Baru
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

"Hari ini saya tanda tangan lagi. Mudah-mudahan enggak tambah lagilah yang mau keluar," ucapnya.

Saut juga mengamini keluarnya para pegawai KPK lantaran telah diberlakukannya UU baru. ‎UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tersebut ditentang banyak pihak bahkan sejak diusulkan DPR. "Yes (para pegawai keluar karena UU baru berlaku-red)," ucapnya.

Baca Juga : KPK Abadikan 2 Korban Tewas Aksi #ReformasiDikorupsi Sebagai Nama Ruangan

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah resmi diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. UU tersebut ditentang banyak pihak karena dianggap melemahkan KPK. Sedikitnya, ada 26 poin dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berpotensi melemahkan KPK.

Baca Juga : ICW : Siapapun yang Jadi Dewan Pengawas, Tidak Mengubah Keadaan KPK

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement