Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

12 Pegawai KPK Mundur Gara-Gara Undang-Undang Baru

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2019 |17:46 WIB
12 Pegawai KPK Mundur Gara-Gara Undang-Undang Baru
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA – Sebanyak 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri dari tempatnya bekerja. Pengunduran diri ke-12 pegawai KPK tersebut diduga ditenggarai diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengamini adanya pegawai lembaga antirasuah yang mengundurkan diri. Ia menyebut hingga saat ini sudah ada 12 pegawai KPK yang mengundurkan diri.

"Sampai hari ini ada 12 (pegawai yang mengundurkan diri-red). Ya kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," ujar Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

Saut mengaku baru saja menandatangani pengunduran diri sejumlah pegawai KPK, hari ini. Ia berharap ke depannya tidak ada lagi pegawai yang mengundurkan diri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement