JAKARTA - Lahirnya PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim mendapat respon luas dari publik. Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, M Juradi menegaskan, bahwa PMA ini lahir sebagai respon atas kebutuhan data majelis taklim.
Menurut Juraidi, PMA ini tidak asal jadi, tapi melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Dalam penyusunannya, Kementerian Agama melibatkan para pimpinan organisasi majelis taklim, di antaranya BKMT (Badan Kontak Majlis Ta'lim), FKMT (Forum Komunikasi Majlis Ta'lim), PMTI (Perhimpunan Majlis Ta'lim Indonesia), Permata (Pergerakan Majlis Ta'lim), Hidmat Muslimat NU, Fatayat, Aisyiyah Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, para tokoh, dan praktisi majelis taklim
Baca juga: Menteri Agama Berkukuh Tak Akan Cabut PMA Majelis Taklim
"Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham RI, dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug atau serta merta karena menyikapi suatu issue," tegas Juraidi dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019.