CIREBON – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pemuda berinisial MN (19), yang melakukan tindakan pelecehan seksual yakni sodomi kepada 11 anak di sekitar tempat tinggalnya, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Menurut penuturan Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahduddi, MN telah melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut selama 2 tahun terakhir, dari 2017 hingga 2019. MN ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari salah satu orangtua korban.
"Awalnya ada laporan dari salah satu orangtua korban. Kami kemudian mendalaminya dan berhasil menangkap pelaku. Informasi dari pelaku, sudah mulai dari 2017. Sasarannya anak-anak yang berada di lingkungan tempat tinggalnya, " ujar Syahduddi kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).
Ia menyampaikan, sebelum menyalurkan nafsu kepada korban, mula-mula MN akan merayu korban dengan sebuah mainan atau ikan hias. Setelah korban berhasil dirayu, MN kemudian akan mengancam korban dan langsung melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut.

Syahduddi mengakui, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Cirebon untuk memberikan trauma healing kepada para korban. Ia juga akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut karena dikhawatirkan ada korban lainnya.
"Selain melakukan penanganan secara hukum, kami menggandeng KPAI di Cirebon untuk melakukan trauma healing. Kita harapkan dengan pendampingan ini bisa menghilangkan rasa trauma para korban, " tutur Syahduddi.