Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK soal Mantan Koruptor Ikut Pilkada Dinilai Hargai HAM Politik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 14 Desember 2019 |06:43 WIB
Putusan MK soal Mantan Koruptor Ikut Pilkada Dinilai Hargai HAM Politik
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar, menekankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan mantan terpidana korupsi diberi jeda waktu lima tahun untuk bisa mengikuti Pilkada adalah tepat.

Menurut Fickar, sapaan karibnya, putusan itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) seseorang dalam segi perpolitikan. Mengingat, pelarangan itu hanya berlaku selama lima tahun seusai menjalani pidana hukum.

"Putusan MK yang nemberi waktu 5 tahun untuk bisa aktif kembali adalah jalan kompromi. Di satu sisi tetap menghargai HAM politik seseorang," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Fickar berpandangan, dengan kurun lima tahun merupakan waktu yang ideal untuk seseorang mantan koruptor merenungkan kesalahan yang pernah dibuatnya sebelumnya.

Sehingga, kata Fickar, dalam waktu itu, mantan napi korupsi juga bisa mereflesikan dirinya apakah akan kembali maju dalam perpolitikan atau tidak.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto : Okezone.com)

"Tapi juga membatasinya pada kurun 5 tahun agar dapat berkontemplasi untuk meneruskan maju ke politik atau tidak," ujar Fickar.

Menurut Fickar, jangka waktu itu mampu menurunkan hasrat seseorang yang ingin berpolitik untuk melakukan praktik-praktik korupsi.

Baca Juga : Parpol Diminta Patuhi Putusan MK Soal Napi Korupsi Ikut Pilkada

"Di samping kurun waktu 5 tahun itu diharapkan bisa menurunkan bahkan menghilangkan libido koruptif," tutur Fickar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement