JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV memaparkan kinerja dan capaiannya selama menjabat sekira empat tahun belakangan ini. Tak hanya prestasi, tetapi ujian serta 'tamparan' juga diungkapkan para komisioner ketika memimpin lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, jajaran pimpinan jilid IV pernah mengalami ujian dalam perjalanannya. Cobaan itu, dikatakan Saut, di antaranya vonis bebas tersangka kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dan kasus pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir.
"Tahun ini, kami menghadapi ujian dalam bentuk vonis kontroversial dalam kasus BLBI dan Direktur Utama PLN dalam dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama," kata Saut dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Meskipun begitu, Saut menyatakan, pihaknya tidak diam menanggapi putusan hukum terhadap dua orang yang bebas dari jeratan lembaga antirasuah tersebut.
"Pembangunan PLTU Riau-1. Menanggapi putusan tersebut, kami telah mengajukan kasasi atas putusan untuk Dirut PLN dan tengah mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung untuk putusan lepas untuk SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung-red) dalam kasus BLBI," ujar Saut.

Sekadar diketahui, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) melepas semua jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sementara itu, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
(Erha Aprili Ramadhoni)