BOYOLALI - Otoritas Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, menyebut tagihan kendaraan roda empat dan roda dua yang harus di bayar pemiliknya karena memakirkan kendaraannya hingga lima bulan.
Untuk pemilik mobil ber plat B 8276 GT yang ditinggalkan di area parkir Bandara, tagihannya mencapai Rp10 juta. Angka tersebut merupakan akumulatif perhari biaya parkir menginap di Bandara sebesar Rp50 ribu.
"Pihak pengelola parkir sudah menghubungi pemilik mobil. Katanya tinggal di Jakarta. Dari pemilik kendaraan, mobilnya akan segera diambil," ujar Humas PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Adi Soemarmo, Danar Dewi, Selasa (17/12/2019).

Sedangkan untuk sepeda motor yang juga diparkir sekira lima bulan lamanya, biaya parkir menginap di Bandara sebesar Rp25 ribu. Sehingga total biaya keseluruhan sebesar Rp3.750.000.