JAKARTA - Pengamat Hukum Abdul Fickar Hadjar mengakui kemampuan dan teladan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar dalam memberikan hukuman kepada terpidana korupsi.
Semasa menjadi Hakim Agung MA, Fickar menilai kalau Artidjo merupakan salah satu penegak hukum yang garang dan ditakuti oleh koruptor, dan memiliki sikap konsisten terhadap para koruptor.
“Artidjo ketika di MA dia sebagai hakim yang inspiratif, menjadi teladan dan "barrier" moral bagi hakim lain untuk tidak menghukum koruptor ringan,” ucap Fickar kepada Okezone, Kamis (19/12/2019).

Kendati demikian, jikalau memang benar nama Artidjo masuk menjadi salah satu anggota dewan pengawas (Dewas) KPK, ia meragukan sikap-sikap Artidjo tersebut tidak akan dipertahankan.
“Namun, saya tidak tahu apakah setelah menjadi Dewas masih bisa mempertahankan idenya, atau hanya menjalankan visi-misi dan perintah Presiden,” paparnya.
Oleh sebab itu, dengan dibentuknya Dewas KPK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Fickar menilai tidak akan memberikan dampak baik untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sehingga siapapun orangnya tidak berpebgaruh apa-apa terhadap arah KPK ke depan,” pungkas Fickar.
Diketahui sebelumnya, tak hanya nama Artidjo Alkostar yang digadang-gadang masuk ke dalam bursa Dewas KPK, namun terdapat pula nama Hakim Albertina Ho dan mantan Ketua KPK, Taufiquerachman Ruki.
Nama-nama anggota Dewas sendiri dikabarkan akan diumumkan Presiden Jokowi pada hari ini, Jumat (20/12/2019), bersamaan dengan pelantikan kelima orang pimpinan KPK periode 2019-2023.
(Angkasa Yudhistira)