Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas Berharap Pimpinan KPK Tidak Rangkap Jabatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2019 |16:55 WIB
 Dewas Berharap Pimpinan KPK Tidak Rangkap Jabatan
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menganjurkan pimpinan Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 tidak rangkap jabatan. Dewas berharap agar pimpinan KPK melepas jabatan sebelumnya, setelah resmi dilantik dan bekerja di lembaga antirasuah.

"Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan), karena bagaimana pun itukan soal kesadaran aja sebetulnya," kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Kelimanya yakni, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

 Baca juga: Dewan Pengawas KPK Mulai Efektif Bekerja Awal 2020

Saat ini, Firli sendiri masih aktif di Kepolisian dengan pangkat Komjen. Ia mendapat posisi sebagai Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri. Sementara Nawawi Pomolango menyatakan sudah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Hakim ke Mahkamah Agung (MA).

Haris menyinggung soal kesadaran pimpinan KPK untuk melepas jabatan sebelumnya. Meskipun, kata dia, tidak ada aturan yang mengharuskan pimpinan KPK lepas dari instansi sebelumnya asal bukan seorang pejabat struktural.

"Iya (harusnya mundur), sebetulnya tidak hitam putih demikian. Tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca, tapi ini menyangkut kesadaran personal aja," katanya.

 Baca juga: 6 Jabatan Struktural di KPK Masih Kosong, Termasuk Juru Bicara

Jika merujuk Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pada Pasal 29 huruf i tentang persyaratan pimpinan KPK, berbunyi: "melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi."

Dalam pasal tersebut juga tertulis, pimpinan KPK tidak boleh menjalankan profesinya selama berada di lembaga antirasuah. Hal itu termaktub dalam Pasal 29 huruf j, yang berbunyi: "Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi."

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement