JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang. Berkas penyidikan Iwa telah dilimpahkan ke tahap 2 atau penuntutan, hari ini.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka IWK dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan tahap 2," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan Iwa Karniwa sebelum nantinya digelar persidangan. Rencananya, Iwa akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
"Kemungkinan disidang di Bandung," ucap Yuyuk.