BENGKULU - Kepala Operasional PO Sriwijaya Exspress-Pratama, Bengkulu, Aji Supriyadi mengklaim, bus Sriwijaya yang mengalami kecelakaan di jalan Lintas Pagaralam - Lahat KM 9, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), laik jalan.
Bus bernopol BD 7031 AU, terang Aji, dibeli tahun 1999 atau sudah berusia 20 tahun. Di mana Uji KIR terhadap bus yang masuk jurang di liku Lematang Indah Desa Perahu Dipo, Kecamatan Dipo Selatan Kota Pagaralam, Sumsel tersebut telah dilakukan 6 bulan lalu dan berakhir Februari 2020.
''Bus dalam kondisi laik jalan. Bus itu di beli tahun 1999. Uji KIR terakhir enam bulan lalu,'' kata Aji, Selasa (24/12/2019).
Baca Juga: Polisi Duga Rem Blong Sebabkan Bus AKAP Sriwijaya Masuk ke Jurang
Sebelum berangkat, jelas Aji, bus dilakukan proses pengecekan kondisi dan kelengkapan. Seperti, pemeriksaan pada bagian rem. Bus tersebut, terang Aji, dengan kapasitas 48 seat/penumpang.
''Sebelum berangkat pada pukul 14.01 WIB, Senin 23 Desember 2019, bus tersebut telah dilakukan proses cek kondisi dan kelengkapan,'' terang Aji.

Bus Sriwijaya jurusan Bengkulu-Palembang tersebut, terang Aji, membawa penumpang sebanyak 31 orang. Rinciannya, dari Po. Sriwijaya Express-Pratama Kota Bengkulu sebanyak 27 orang dan 4 orang dari Po. Sriwijaya di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Bus AKAP Masuk Jurang Bertambah Jadi 25 Orang
Aji mengaku, pihaknya mengetahui bus Sriwijaya jatuh, pada Selasa 24 Desember 2019, sekira pukul 00.31 WIB. Saat ini, kata Aji, pihaknya belum mengetahui penyebab kecelakaan tersebut.
''Belum diketahui penyebabnya. Kami masih menunggu penyelidikan pihak kepolisian,'' terang Aji.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Bardin mengatakan, alat cek pengujian KIR milik Kota Bengkulu, rusak. Sehingga pihaknya tidak melakukan pengecekan terhadap bus Sriwijaya.
Meskipun demikian, kata Bardin, kondisi bus Sriwijaya laik jalan. Sebab dari Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu telah Uji KIR terhadap bus Sriwijaya pada, Mei 2019. Uji KIR, terang dia, dilakukan enam bulan sekali.
''Alat kami rusak. Dishub Provinsi sudah ran cek ke seluruh PO. Kalau bus itu bisa jalan itu artinya laik jalan,'' jelas Bardin.
''Kita tidak menguji lagi karena alat kita rusak. Saya tidak mengatakan kalau itu laik jalan. Sekali lagi, alat kami rusak,'' tambah Bardin.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.