Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Terbitkan Perpres 83/19, DPR Ingatkan Semangat Perampingan Organisasi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2019 |13:22 WIB
 Jokowi Terbitkan Perpres 83/19, DPR Ingatkan Semangat Perampingan Organisasi
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi turut menyambut baik penerbitan Perpres Nomor 83/2019, tentang penunjukkan Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Keberadaan KSP dan struktur di dalamnya dimaksudkan untuk menguatkan kerja-kerja Presiden. Makanya, secara normatif sah-sah saja,” kata Arwani kepada wartawan, Kamis (25/12/2019).

 Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres 83/19, PKS: Bertabrakan dengan Semangat Reformasi Birokrasi

Hanya saja, Arwani mendorong agar keberadaan pos baru tersebut perlu dijelaskan ke publik terkait urgensinya seperti apa.

“Setidaknya, keberadaan pos baru tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam disebabkan karena kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP. Pemerintah agar dapat menjelaskan secara terang atas keberadaan pos baru di KSP ini,” tutur dia.

 Baca juga: Terbitkan Perpres 83/19, Jokowi Tambah Jabatan KSP

Lebih jauh politisi PPP ini berharap, agar keberadaan pos Wakil KSP ini jangan sampai bertolak belakang dengan semangat Presiden Jokowi di periode keduanya yang ingin menggaungkan reformasi birokrasi.

“Jangan sampai ada kesan, keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi yakni semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan,” ungkap dia.

Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dimana nantinya Presiden Jokowi akan menunjuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) lewat Perpres 83/19.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," tulis pasal 6 ayat 2 dalam Perpres itu.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement