Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

John Kei Bebas Bersyarat dari Lapas Nusakambangan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2019 |09:45 WIB
John Kei Bebas Bersyarat dari Lapas Nusakambangan
John Refra Kei (Foto: Okezone)
A
A
A

Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Selain itu, kata Ade, syarat-syarat itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum serta jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah/kepala desa.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement