Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Selain itu, kata Ade, syarat-syarat itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum serta jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah/kepala desa.
(Rizka Diputra)