Kejagung sudah meminta Imigrasi mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri untuk memudahkan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. “10 orang sudah kami cekal,” ujar Toegarisman.
Baca juga: 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri di Kasus Jiwasraya
Ke 10 orang yang dicegah ke luar negeri masing-masing berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Di antaranya ada mantan pejabat Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya diduga merugikan negara Rp13,7 triliun dan sampai kini masih diusut oleh Kejagung. Meski penanganannya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, tapi belum ada orang ditetapkan jadi tersangka dalam perkara tersebut.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.