Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IJTI: 53 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Terjadi di 2019, Pelaku Kebanyakan Aparat

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2019 |16:42 WIB
IJTI: 53 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Terjadi di 2019, Pelaku Kebanyakan Aparat
Refleksi Akhir Tahun 2019 IJTI 'Kebebasan Pers, Disrupsi, dan Tantangan Jurnalis TV (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencatat ada 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi sepanjang 2019. Angka ini diklaim menurun dibandingkan pada 2018 yang mencapai 64 perkara. Pelakunya mayoritas aparat penegak hukum.

Ketua IJTI Yadi Hendriana mengatakan, meski kasus kekerasan terhadap jurnalis tahun ini turun, kekerasan tersebut masih sama kualitasnya dan paling banyak dilakukan aparat penegak hukum.

"Selama 2019 ada 53 (kasus), secara jumlah memang jauh menurun dibanding 2018 ada 64 (kasus), tapi kualitas dari kekerasan ini masih tetap tidak berbeda. Artinya, kualitas kekerasan kebanyakan oleh aparat keamanan," kata Yadi dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Baca Juga: AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Hari HAM Sedunia 

Menurut Yadi, khusus untuk kekerasan terhadap jurnalis televisi, pola kekerasan yang dilakukan cukup beragam, mulai dari kekerasan, intimidasi, dan persekusi. Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum bisa serius dalam menuntaskan persoalan tersebut.

"Karena ini juga berdampak kepada indeks kebebasan pers di mata dunia. Ini penting sekali untuk di eskalasi dan aparat kepolisian harus memiliki komitmen yang tinggi, bersama kami untuk menghilangkan kekerasan terhadap pers yang selama ini terjadi," ujarnya.

Ilustrasi 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement