Menanggapi hal itu, Sekretaris Korporat PT Transjakarta Nadia Disposanjoyo menyatakan, tuntutan itu tak bisa dikabulkan lantaran tidak tersedia slot untuk pegawai PKWT.
"Untuk 2019, saat ini tidak ada lagi slot penerimaan menjadi karyawan berstatus PKWT. Kecuali jika ada karyawan PKWT yang tidak berlanjut, maka baru ada kuota yang dapat diisi dari tenaga magang yang diangkat secara selektif," kata Nadia saat dihubungi.
Baca Juga: DPRD Nilai Pengelolaan Sampah Bantargebang Lewat Swasta Untungkan Pemprov DKI
Nadia menjelaskan, status karyawan magang adalah fase pengenalan terhadap perusahaan dan aktivitas pekerjaan melayani pelanggan. "Kesiapan untuk masuk menjadi insan TJ (Transjakarta) dievaluasi dan disesuaikan kebutuhan perusahaan, sehingga belum ada jaminan akan diangkat," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, persoalan itu sedang ditangani Divisi Human Resource Departement (HRD) Transjakarta. "Menjadi sebuah pilihan untuk melanjutkan magang melayani masyarakat melalui Transjakarta, atau memilih berkarya di tempat lain ketika belum ada peluang menjadi karyawan Transjakarta," kata dia.
(Arief Setyadi )