Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Guru Rumini, Begal Payudara dan Pemerkosaan Anak Tiri di Tangsel Belum Terungkap

Hambali , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2019 |15:27 WIB
Kasus Guru Rumini, Begal Payudara dan Pemerkosaan Anak Tiri di Tangsel Belum Terungkap
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan (foto: Okezone/Hambali)
A
A
A

Polres Tangerang Selatan (foto: Okezone) 

Ferdy menambahkan, masalah guru Rumini sebenarnya berawal dari laporan masalah Pungli. "Jadi nanti akan dilihat, apakah terhadap dana yang dikumpulkan itu sudah disampaikan sebelumnya pada wali murid, dan dipergunakan untuk kepentingan sekolah," terangnya.

Dilanjutkan Ferdy, kasus laporan oleh guru Rumini bisa dikenai tindak pidana apabila, uang yang dikumpulkan dari para wali murid digunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk di luar kepentingan sekolah.

Berikutnya, untuk kasus menonjol kedua adalah perbuatan cabul begal payudara. Kejadian itu dialami oleh gadis berinisial A (18) di U-turn depan warung cepat saji, Bintaro sektor 9, Pondok Aren, Agustus 2019. Meski telah mengantongi identitas pelaku, hingga kini polisi belum berhasil menangkapnya.

"Tersangkanya sudah diketahui, tapi ya kembali lagi tadi ada suatu kasus kadang mudah untuk mencari tersangkanya, tapi ada yang mungkin cukup sulit untuk mencari keberadaan tersangka, karena tersangkanya pindah-pindah," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement