Begitu pun dengan kasus ketiga, di mana seorang pemulung bernama Selamet (38) meniduri anak tirinya berinisial H (16) di tempat tinggalnya di kawasan Pamulang. Akibat ulah bejat Selamet selama bertahun-tahun, H telah hamil hingga 2 kali. Malangnya lagi, kehamilan yang pertama mengalami keguguran.
Baca Juga: Dugaan Pungli di SMPN 4 Tangsel, Ombudsman: Bisa Dipidana!
Kehamilannya yang kedua berlanjut hingga proses persalinan di RSU Tangsel. H didampingi neneknya, serta sebuah lembaga hukum melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tangsel pada 10 Oktober 2019 lalu. Sayangnya hingga kini pelaku belum juga tertangkap.
"Karena dia backgroundnya adalah pemulung, dia nomaden (berpindah-pindah). Tidak punya tempat tinggal tetap, tidak punya alat komunikasi. Sehingga ketika dia pindah tempat, kita kesulitan mengikuti pergerakannya," ucap Ferdy.
(Fiddy Anggriawan )