"Itu adalah bentuk gangguan terhadap kedaulatan Republik Indonesia. Klaim sepihak tersebut telah diprotes keras oleh Pemerintah Republik Indonesia karena ZEE Indonesia di perairan Natuna memiliki legal standing yakni UNCLOS 1982," tuturnya.
Abdul juga mengusulkan kepada pemerintah pusat agar wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi khusus. Sebab berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.
Akibatnya pemerintah Kabupaten Natuna tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan tersebut.
"Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna," terangnya.