JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Agenda persidangan kali ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja. Dalam persidangan, Djadja membeberkan aliran uang untuk mantan Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Rano Karno.
Baca Juga: Artis Faye Nicole Mangkir Panggilan KPK
Djadja mengaku sempat menyerahkan uang sekira Rp700 juta untuk Rano Karno. Kata Djadja, dirinya menyetorkan uang untuk Rano Karno secara bertahap sebanyak lima kali.
"700-an lah pak. Berapa kali pak, sampai lima kali kalau enggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya," kata Djadja menjawab pertanyaan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Djadja memberikan uang ke Rano Karno sekira tahun 2012. Namun, penyerahan uang itu dilakukan dalam rentang waktu bulan yang berbeda-beda.
"Kalau tidak salah, satu tahun, di bulan berbeda. Tahun 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Charlton," tutur Djaja.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Djadja menjelaskan, ia beberapa kali dihubungi Yadi, yang merupakan ajudan Rano Karno. Permintaan uang oleh Yadi kemudian ditindaklanjuti Djadja.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Adik Ratu Atut Wawan
Djaja menyatakan, empat kali memberikan uang kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp50 juta. Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp150 juta dan Rp350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp700 juta.
"Iya pak (setiap pemberian dihubungi Yadi). Saya selalu bersama-sama (saat pemberian uang), sama ajudan dan sopir," kata Djadja.
Sebelumnya, nama anggota DPR dari PDIP Rano Karno disebut turut menerima "uang panas" sebesar Rp700 juta dari proyek pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.
Rano Karno disebut turut kecipratan uang panas dalam dakwaan untuk terdakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Rano Karno sebesar Rp700.000.000," kata Jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019.
Rano Karno membantah tudingan adanya aliran uang panas tersebut. Politikus PDIP itu mengatakan, pernyataan mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja yang menuding Rano Karno menerima uang adalah keliru.
"Saudara Djadja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar Rp700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp300 juta. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja atas diri saya," kata Rano Karno kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Bos PT PT BPP Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT BPP Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu, ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Arief Setyadi )