Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2020 |17:54 WIB
Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Romi dituntut 4 tahun penajara dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag (Foto : Okezone.com/Arie)
A
A
A

Atas perbuatannya, Romahurmuziy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim pun akan kembali mengagendakan sidang lanjutan terkait perkara korupsi yang menyeret Romi, pada 13 Januari 2020. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement