Baca Juga : Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Baca Juga : Ekskavator Siap Ratakan Gedung Lantai 4 yang Roboh di Slipi
Romi disebut menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebesar Rp325 juta. Romi juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa Romahurmuziy menggunakan pengaruh politiknya untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Romi juga dinilai telah menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.