Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2020 |08:50 WIB
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek infrastruktur. Saiful dijebloskan ke penjara bersama lima tersangka lainnya setelah diperiksa intensif.

Kelima tersangka lainnya yang turut ditahan adalah Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji; dan dua pihak swasta, Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.

Mereka ditahan secara terpisah. Para penerima suap, yaitu Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK. Ppihak pemberi suap yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

"Pemberi suap ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan penerima di Rutan KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/1/2020).

KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah jadi tersangka (Foto: Okezone/M Rizky)

Para tersangka selesai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Kamis dini hari tadi sekira pukul 03.00 WIB. Secara bergantian mereka digelandang masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Keenamnya ialah Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah; Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji; dan dua pihak swasta, Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.


Baca Juga : KPK Resmi Tetapkan Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka

Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus-September 2019.


Baca Juga : OTT Bupati Sidoarjo, KPK Tak Izin Dewas Terkait Penyadapan

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement