Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Benny Tjokro Ditahan Kejagung Diduga Terkait Kasus Jiwasraya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2020 |18:16 WIB
Benny Tjokro Ditahan Kejagung Diduga Terkait Kasus Jiwasraya
Benny Tjokro (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Proses hukum itu dilakukan diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono tak menampik adanya proses penahanan terhadap Benny Tjokro tersebut.

"Bentar lagi dijelaskan. Sebentar lagi akan dirilis," kata Hari saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Berdasarkan pantauan, Benny keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan khas Kejagung. Benny pun dijemput oleh kendaraan Satgasus Kejagung.

Kejagung

Baca Juga: Perkembangan Kasus Jiwasraya, Kejagung Temukan 55.000 Transaksi

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Muchtar Arifin, kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

"Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Muchtar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurutnya, pihaknya merasa heran dengan proses penahanan. Bahkan, dia mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya kurang masuk akal.

"Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," tutur Muchtar.

Benny dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.

Kasus Jiwasraya diduga merugikan negara Rp13,7 triliun dan sampai kini masih diusut oleh Kejagung. Meski penanganannya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement