JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, Wahyu Setiawan tetap menjalani sidang etik, meski sudah mengundurkan diri sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umun (KPU). Wahyu mundur karena ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengunduran diri itu adalah haknya saudara WS secara administrasi kepada presiden. Tetapi, WS sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai komisioner sebagai anggota KPU,” kata Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: KPK Geledah Apartemen Harun Masiku, Ditemukan Dokumen Penting
Menurutnya, DKPP sudah memutuskan saudara Wahyu telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemerikasaan kode etik. Muhammad pun berencana memanggil Wahyu bersama pihak terkait untuk menjadi sidang etik, besok, Rabu 15 Januari 2020.
“Kami sudah putuskan serta sudah memanggil pihak-pihak terkait, insya Allah besok pukul 14.00 WIB akan kita lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS,” ujarnya.

Untuk menghadirkan Wahyu di pemeriksaan etik, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan KPK. Namun, hingga sekarang masih menunggu konfirmasi dari Ketua KPK Firli Bahuri.