Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Sebut Omnibus Law Akan Permudah Masyarakat Berwakaf

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2020 |16:42 WIB
Menag Sebut <i>Omnibus Law</i> Akan Permudah Masyarakat Berwakaf
Menag Fachrul Razi. (Foto : Okezone.com/Fathnur Rohman)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan, rencana pemerintah untuk melakukan omnibus law atau penyederhanaan regulasi diharapkan mampu mempermudah masyarakat untuk berwakaf.

Menurut dia, saat ini optimalisasi wakaf belum berjalan sesuai harapan. Padahal, lanjut dia, potensi wakaf sangat besar, tapi masih terkendala dengan regulasi yang ada.

"Nah, saat ini sedang dibahas tentang omnibus law. Ini salah satu peluang kita untuk menyiapkan regulasi atau aturan yang dapat mempermudah masyarakat untuk berwakaf," ujar Menag Fachrul Razi mengutip kemenag.go.id, Jumat (17/1/2020).

Menag menyampaikan, Kemenag telah mengusulkan Omnibus Law Perwakafan. Ia berharap, penyederhanaan regulasi itu nantinya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan bangsa Indonesia.

"Misalnya, di situ kita masukkan bagi wakaf yang akan melakukan wakaf uang dapat diserahkan secara langsung tunai atau tidak langsung. Jadi dengan online pun mereka bisa mengirim wakaf uangnya," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement