Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Sebut Omnibus Law Akan Permudah Masyarakat Berwakaf

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2020 |16:42 WIB
Menag Sebut <i>Omnibus Law</i> Akan Permudah Masyarakat Berwakaf
Menag Fachrul Razi. (Foto : Okezone.com/Fathnur Rohman)
A
A
A

"Karena bicara masalah wakaf tidak hanya bicara tentang masa sekarang dan masa lalu, tapi juga bicara masa depan," ujar Fuad Nasar.


Baca Juga : Jokowi Targetkan Draf RUU Omnibus Law Rampung Pekan Ini

Ia menerangkan, prinsip adanya Omnibus Law Perwakafan adalah bagaimana Kemenag bisa mendorong adanya peran berbagai institusi untuk memberikan kemudahan dalam berwakaf, serta melakukan penguatan kelembagaan pengelola wakaf yang kredibel.

"Karena kredibilitas pengelola wakaf itu sangat menentukan sekali apakah wakaf itu bisa maksimal diterima pada masyarakat," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement