"Karena bicara masalah wakaf tidak hanya bicara tentang masa sekarang dan masa lalu, tapi juga bicara masa depan," ujar Fuad Nasar.
Baca Juga : Jokowi Targetkan Draf RUU Omnibus Law Rampung Pekan Ini
Ia menerangkan, prinsip adanya Omnibus Law Perwakafan adalah bagaimana Kemenag bisa mendorong adanya peran berbagai institusi untuk memberikan kemudahan dalam berwakaf, serta melakukan penguatan kelembagaan pengelola wakaf yang kredibel.
"Karena kredibilitas pengelola wakaf itu sangat menentukan sekali apakah wakaf itu bisa maksimal diterima pada masyarakat," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)