Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Sebut Omnibus Law Akan Permudah Masyarakat Berwakaf

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2020 |16:42 WIB
Menag Sebut <i>Omnibus Law</i> Akan Permudah Masyarakat Berwakaf
Menag Fachrul Razi. (Foto : Okezone.com/Fathnur Rohman)
A
A
A

Ia telah menginstruksikan jajarannya agar dapat melibatkan lembaga keuangan lainnya dalam menyusun Omnimbus Law Perwakafan.

Menag Fachrul Razi. (Foto : Okezone.com/Novie)

"Libatkan lembaga keuangan seperti BI (Bank Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk membahas ini," tutur Menag.

"Terobosan ini harus segera kita lakukan, terutama agar wakaf dapat bermanfaat optimal bagi pembangunan bangsa," kata mantan Wakil Panglima TNI itu.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Fuad Nasar menambahkan, wakaf punya peranan dan kontribusi besar dalam mengembangkan perekonomian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement