Ia telah menginstruksikan jajarannya agar dapat melibatkan lembaga keuangan lainnya dalam menyusun Omnimbus Law Perwakafan.

"Libatkan lembaga keuangan seperti BI (Bank Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk membahas ini," tutur Menag.
"Terobosan ini harus segera kita lakukan, terutama agar wakaf dapat bermanfaat optimal bagi pembangunan bangsa," kata mantan Wakil Panglima TNI itu.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Fuad Nasar menambahkan, wakaf punya peranan dan kontribusi besar dalam mengembangkan perekonomian.