Sementara itu, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka Yong Lie mengaku mendapat pasokan sabu dengan cara ranjau dari seorang bandar yang tengah mendekam di Lapas Porong.
"Tersangka mengaku sudah melakukan 10 kali transaksi, dengan pengambilan paling sedikit 5 gram dan paling banyak 20 gram. Kemudian dijual lagi sesuai dengan pesanan," terang Memo.
Selain sebagai pengedar, tersangka Yong Lie juga berperan sebagai kurir. Sabu yang ia dapat dijual kembali kepada para pelanggannya, mulai dari Surabaya, Sidoarjo hingga Pasuruan.
"Hingga kini kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringannya. Kami akan terus korek keterangan dari tersangka. Kasus ini masih kami dalami terus," tandas alumnus Akpol 2002 tersebut.
(Rizka Diputra)