 
                Adian meminta Kejagung bisa menegakkan hukum terkait peristiwa pelanggaran HAM berat dalam kasus Semanggi I dan II. Terlebih Komnas HAM selama ini menyatakan dua kasus tersebut bagian dari pelanggaran HAM yang tak pernah terungkap siapa dalangnya.
"Pernyataan DPR adalah pernyataan politik, bukan pernyataan lembaga hukum. Yang kita minta apa, penegakan hukum. Siapa yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum untuk pengusutan pelanggaran HAM, salah satunya Komnas HAM. Komnas HAM bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Yang lain bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Ya sudah usut saja," tandasnya.
(Edi Hidayat)