Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Vonis Romahurmuziy Digelar Hari Ini

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |08:30 WIB
Sidang Vonis Romahurmuziy Digelar Hari Ini
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi akan menjalani sidang vonis terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto menyatakan, jika sesuai jadwal, sidang putusan kepada terdakwa Romi bakal berlangsung pukul 10.00 WIB.

“Sesuai agenda jam 10.00 WIB,” kata Wawan saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Namun, Wawan belum bisa memastikan secara rinci. Itu karena pelaksanaan sidang tergantung daripada kesiapan pengadilan.

“Pelaksanaan biasanya tergantung kesiapan,” ujarnya.

Pemeriksaan Perdana, Romahurmuziy Tebar Senyum di Dalam Mobil Tahanan

Sebelumnya, Romi dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa pemuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romi juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa menuntut pidana tambahan terhadap Romi berupa uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.


Baca Juga : Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Romi disebut menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebesar Rp255 juta. Romi juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Baca Juga : Lukman Hakim Disebut Ikut Andil Jual-Beli Jabatan di Tuntutan Romahurmuziy

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement