Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut PT Jiwasraya Diperiksa di KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |13:58 WIB
Eks Dirut PT Jiwasraya Diperiksa di KPK
Plt Jubir KPK Ali Fikri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik Korps Adhayaksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Akan Usahakan Pengembalian Uang Nasabah Jiwasraya 

"Diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Ali menjelaskan, pihaknya tak mempermasalahkan penyidikan dilakukan di lingkungan lembaga antirasuah. Pasalnya, kata Ali, hal ini merupakan bentuk supervisi dan koordinasi dari dua penegak hukum.

"Selain titip tahanan juga tempat pemeriksaannya," ujar Ali.

Kejagung dalam kasus Jiwasraya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah, eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Baca Juga: Komisi III Bentuk Panja Jiwasraya jika Keterangan Kejagung Tak Memuaskan 

Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement