JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK hanya memfasilitasi tempat untuk tim Kejagung memeriksa Benny Tjokro yang juga Komisaris PT Hanson International. "(KPK) memfasilitasi tempat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Pada Senin 20 Januari, penyidik Kejagung memeriksa satu tersangka lainnya di KPK yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Ali Fikri (Okezone.com/Rizky)
Menurut Ali, pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya itu sebagai bentuk koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejagung di bidang penindakan.
Kejagung menitipkan penahanan Benny Tjokro maupun Hendrisman di Rutan KPK. "Nah, untuk tempat pemeriksaan agar lebih efektif dan efisien," kata dia.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Ditahan Kejagung
Kejagung telah menetapkan sekaligus menahan lima tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman Rahim, tiga tersangka lain adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.