MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelajar berinisial ZA, yang membunuh begal, dengan pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Jaksa Kristiawan mengatakan, ZA terbukti bersalah sehingga menyebabkan kematian begal, Misnan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (21/1/2020).
"Menyatakan ZA telah terbukti dan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP," ujar Kristiawan pada persidangan yang berlangsung tertutup tersebut.

Pada sidang kelima ini, JPU menyertakan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Vario, sandal jepit, satu senter, sebilah pisau dapur berukuran panjang 30 sentimeter, satu jaket warna hitam, satu sarung hitam, dan satu celana jins pendek.
Di sisi lain, Koordinator Tim Kuasa Hukum ZA, Bhakti Reza Hidayat menyatakan bersyukur Pasal 340 mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan tak terbukti.
"Kami bersyukur pada dakwaan primer Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana tidak terbukti, dan Pasal 338 tentang Pembunuhan tidak terbukti juga. Namun, JPU ingin membuktikan di Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menimbulkan kematian, dan ZA hanya dilakukan pembinaan di LKSA Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang," kata Bhakti seusai sidang.
Sebagaimana diketahui, pada Minggu 9 September 2019 malam, ZA yang tengah bersama kekasihnya diadang kawanan begal saat pergi ke kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dua orang mencoba merampas sepeda motor dan handphone ZA. Tak hanya itu, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA berinisial V.

Namun korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari bawah jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil, dua pelaku begal lainnya lari tunggang langgang melihat rekannya terkapar.
Sehari setelahnya, polisi menangkap ZA dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, lantaran masih berstatus pelajar ZA tidak ditahan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.