Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Sebut Pelajar Pembunuh Begal Harus Bebas dari Tuntutan Hukum

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |15:34 WIB
Kuasa Hukum Sebut Pelajar Pembunuh Begal Harus Bebas dari Tuntutan Hukum
Foto: Okezone/Avirista
A
A
A

MALANG - Meski hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) setahun, kuasa hukum pelajar pembunuh begal mengaku masih keberatan.

Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut bila tuntutan jaksa yang menyangkakan kliennya dengan Pasal 351 Ayat 3 tidak tepat. Hal itu lantaran tidak diimbangi dengan alasan pembelaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 2 KUHP.

"Memang di 351 Ayat 3 KUHP, ada perbuatan yang menyebabkan kematian, itu sudah dibuktikan tuntutan dakwaan dari jaksa. Kita ingin menitikberatkan di substansi pada Pasal 49 Ayat 2 KUHP, terkait alasan pembenar dan pemaaf melakukan tindakan itu," jelas Bhakti Riza, seusai sidang keenam pembacaan pledoi di PN Kepanjen, Rabu (22/1/2020).

Dengan menggunakan Pasal 49 Ayat 2 KUHP inilah, tim kuasa hukum ZA berharap kliennya divonis bebas tak bersalah oleh majelis hakim dengan segala alasan yang dikemukakan dalam pledoi.

"Di tuntutan kami tadi menyampaikan supaya besok hari Kamis itu (hakim) memberikan tuntutan dia (ZA) harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," terangnya.

Baca Juga: Curhatan Pelajar Pembunuh Begal, UN Terganggu hingga Cita-Cita Lanjutkan Pendidikan

Hal serupa ditambahkan oleh salah satu kuasa hukum ZA, Lukman Hakim yang meminta majelis hakim mengedepankan pembelaan dalam keadaan yang terpaksa dengan alasan membela diri dari kejadian yang menimpa ZA.

"Kita ingin majelis hakim mengedepan noodweer, dimana dalam keadaan terpaksa melakukan pembelaan sehingga harus ada pembelaan. Di sana ada ancaman harta benda, tubuh, dan harkat martabat kesusilaan, dimana ada ancaman tindakan asusila terhadap teman perempuan ZA," beber Lukman kembali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement