JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku. Tim gabungan itu terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman RI.
"Dengan ini, Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," kata Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Harun Masiku yang sedang diburu KPK pergi ke Singapura menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada 6 Januari 2020 dan telah kembali melalui Bandara Soetta, pada 7 Januari 2020 menggunakan Batik Air. Namun, pihak Kemenkumham baru mengumumkan kedatangan Harun Masiku pada 22 Januari 2020, atau 15 hari setelah kepulangannya.
Tim gabungan dibentuk guna menelusuri fakta terkait kepulangan Harun ke Indonesia. "Hasil kerja tim ini akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," ucapnya.
