Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Februari 2020, Kendaraan dari Luar Jakarta Akan Ditindak Sistem Tilang Elektronik

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2020 |12:56 WIB
Februari 2020, Kendaraan dari Luar Jakarta Akan Ditindak Sistem Tilang Elektronik
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terhitung mulai Februari tahun 2020, Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bagi kendaraan yang berasal dari luar Jakarta. Diketahui, selama ini sistem itu hanya berlaku untuk kendaraan yang berdomisili di Ibu Kota saja.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Korps Lalulintas Polri untuk mengumpulkan data pelat nomor kendaraan secara nasional.

“(Selama ini) Karena data (pelat nomor kendaraan) belum terhubung, (jadi belum diberlakukan),” kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).

Ilustrasi

Yusuf mengatakan, setiap pengemudi yang melakukan pelanggaran di jalan yang menerapkan sistem E-TLE akan langsung dikirim surat tilang ke alamat masing-masing. Apabila pelanggar mengacuhkan denda tilang hingga batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka.

Ia menjelaskan, ketika pihaknya mulai menerapkan sistem tilang elektronik nanti, maka jumlah personel polisi lalu lintas yang berjaga di jalan akan dikurangi.

"Kalau sudah terintegrasi maka bisa meminimalisir anggota yang bertugas, sehingga bisa dialihkan ke lokasi lain yang lebih membutuhkan,” ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement