Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Pemilu dan KPK Paling Banyak Diuji Sepanjang 2019

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2020 |11:04 WIB
UU Pemilu dan KPK Paling Banyak Diuji Sepanjang 2019
Laporan akhir tahun Mahkamah Konstitusi/ Foto: Sarah Hutagaol-Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, mengungkapkan ada dua undang-undang (UU) yang sering dimohonkan untuk diuji sepanjang 2019. Uji materi yang banyak diterima MK adalah UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Berdasarkan data, MK menerima sebanyak 51 UU untuk uji materi. Dari jumlah tersebut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yakni sebanyak 18 kali

"Tahun 2019 ada 51 undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Ini merupakan undang-undang dengan frekuensi atau intensitas paling sering diuji," kata Anwar saat agenda Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Selanjutnya, UU yang paling sering diuji adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yalni sembilan kali. "Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana sebanyak 5 kali," paparnya.

Baca juga: Sidang Perdana di MK, UU KPK Cacat Formil & Prosedural

Anwar memaparkan, undang-undang yang diuji sebanyak empat kali, di antaranya UU Nomor 5 tahun 2017 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimna dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Anwar.

(Fetra Hariandja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement