JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti dirinya memiliki ijazah atau surat kelulusan setingkat SMA saat mendaftar Pilpres 2024.
"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," ujar Gibran, Rabu (7/10/2026).
Dalam putusannya, MK tidak dapat menerima gugatan eks Wamenkumham Denny Indrayana Cs atas gugatan PHPU Pilpres 2024, khususnya tentang syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan, permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyampaikan tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang disetarakan dengan tingkat SMA/sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Menanggapi catatan MK tentang bukti kelulusan yang diserahkan dalam perkara tersebut, Gibran mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
"Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih," kata Gibran.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.