JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti dia memiliki ijazah atau surat kelulusan setingkat SMA saat mendaftar Pilpres 2024.
Gibran mengatakan, jika dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya. Maka itu, dia pun bisa berkuliah di Singapura dahulu.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," ujar Gibran di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Adapun sebelumnya, MK tidak dapat menerima gugatan eks Wamenkum HAM, Denny Indrayana Cs atas gugatan PHPU Pilpres tahun 2024, khususnya tentang syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.