Akibat perbuatannya, Ali Heri terancam dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dan kekerasan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
"Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis ancaman hukumannya maksimal seumur hidup, hukuman mati,, minimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sebagai informasi warga di Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.30 WIB dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat dengan kondisi hangus terbakar.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tengkurap dan sekujur tubuhnya gosong dilahap api. Selain hangus terbakar di sekujur tubuh, tampak salah kaki kirinya juga hilang diduga akibat terbakar dan tersisa kaki kanan saja. Guna keperluan penyelidikan, jasad perempuan ini dibawa ke ruang forensik RSUD Blambangan, Banyuwangi.
(Awaludin)