JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan sebanyak enam orang tersangka, dan tiga orang korban terkait bisnis esek-esek yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama mengatakan, keenam pelaku berinisial AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19). Dari keenam pelaku dua orang diantaranya yakni AS dan NA juga sekaligus korban. Sementara korban satu lagi berinisial JO (15).
Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
Bastoni mengatakan, kasus ini bermula dari adanya penculikan anak di Depok. Setelah dilakukan penyelidikan kasus tersebut terjadi di Apartemen Kalibata City, tepatnya di Tower Jusmine, lantai 10, Nomor 10 AV.
"Diawali kejadian 23 Januari 2020, ketika itu Polres Depok melakukan pencarian terhadap orang hilang. Berdasarkan informasi dan bukti-bukti, korban berada di Apartemen Kalibata City," kata Bastoni di Polres Jaksel, Rabu (29/01/2020).

Baca juga: Kasus Perdagangan Anak di Jakut, Polisi Tangkap Satu Orang Diduga Jaringan 'Mami Atun'
Polisi kemudian melakukan penggerebakan dan mendapati para pelaku dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan JF berperan sebagai penyewa ruang apartemen. Ia juga yang menjual korban AS dan JO melalui aplikasi Michat kepada lelaki hidung belang.
Ironisnya JF juga pacar dari AS, ia juga telah menyetubuhi AS dan menjualnya kepada pelanggan.
"JF yang menyampaikan (menyebar) ke Michat atau iklankan korban ke Michat ke medsos, kemudian juga menerima pembayaran," tuturnya.
AS meski sebagai korban, ia juga merupakan pelaku lantaran mencekoki korban JO dengan minuman keras. Ia juga merekam JO dalam keadaan tanpa busana. Parahnya ia juga meminta pelaku lain yakni MTG dan PTG untuk mengikat JO dan mengolah hasil transaksi.
Kemudian pelaku lainnya adalah NA melakukan kekerasan kepada JO, dengan cara menggigit tangan, pundak, hidung, memukul perut, menarik rambut, menendang kaki, melakukan transaksi dengan korban JO. Padahal NA juga korban karena diperjualbelikan.
NA di jual oleh MTG. Ia juga menjual SA dan menyetubuhi korban NA dan juga JO. Ia juga melakukan kekerasan juga terhadap korban JO, dengan cara menampar mengikat tangan korban kemudian menjual korban JO, dan menyetubuhi korban JO.
"ZMR menjual korban AS mulai November 2019 sampai Januari 2020, juga menjual korban NA. Kemudian NF menjual korban AS juga menggunakan hasil transaksi tersebut," bebernya.
Para pelaku sendiri menjual para korban dengan tarif bervariasi mulai dari Rp350 ribu hingga Rp900 ribu. Dari hasil tersebut uang dibagi kepada para pelaku, joki dan membayar sewa apartemen. Dalam sehari mereka juga diminta melayani sedikitnya empat orang pelanggan.
"Para korban menyetorkan kepada pelaku Rp100 ribu, kemudian Rp50 ribu ke joki, dan sewa apartemen perharinya Rp350 ribu," tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo 80 dab 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)