JAKARTA – Sebagai lokasi perlintasan kapal antar benua dan antar samudera, perbatasan laut Indonesia-Singapura menjadi jalur strategis yang dipadati oleh kegiatan kemaritiman internasional. Dalam rangka meningkatkan pengawasan kemaritiman di area perbatasan laut tersebut, Bea Cukai bersama Singapore Police Coast Guard mendeklarasikan kerja sama kedua pihak yang tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MoU) pada, Senin (3/2/2020).
MoU ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dan Commander of Singapore Police Coast Guard, Cheang Keng Keong di Kantor Pusat Bea Cukai yang dihadiri oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Mr. H.E. Ngurah Swajaya, beserta Duta Besar Singapura untuk Republik Indonesia, Mr. Anil Nayar.
Heru menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilaksanakan sebagai wujud sinergi Bea Cukai dengan Singapore Police Coast Guard dalam mengawasi lalu lintas perbatasan laut Indonesia-Singapura.
“MoU ini dimaksudkan sebagai landasan kerja sama dalam pertukaran informasi untuk mencegah dan memberantas penyelundupan dan kejahatan terorganisasi lainnya, serta sebagai dasar untuk kedua pihak bekerja sama dalam patrol laut yang terkoordinasi,” jelasnya.
Kerja sama yang erat juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang, narkotika, psikotropika dan precursor (NPP) atau barang ilegal lainnya. Praktik perdagangan ilegal tersebut dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan kriminal lainnya yang lebih besar antara lain transnational organize crime atau terorisme.