“Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Sementara jenazah korban Brigpol Ahmad Jamari telah dimakamkan pihak keluarga di rumah duka di Desa Purbolinggo, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Brigadir Ahmad Jamsari sebelumnya ditemukan tewas dengan sejumlah luka di bagian kepala, diduga akibat hantaman batu, Senin kemarin. Korban dikeroyok warga, diduga karena memicu kemarahan saat acara hajatan. Saat kejadian, korban sedang lepas dinas. Ditengarai, warga tidak mengetahui jika korban pengeroyokan seorang polisi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.