Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Satwa Dilindungi via Online, 5 Tersangka Ditangkap

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2020 |13:06 WIB
Jual Satwa Dilindungi via <i>Online</i>, 5 Tersangka Ditangkap
Polda Jatim ungkap kasus satwa dilindungi yang dijual secara online. (Foto : Ist)
A
A
A

Baca Juga : Populasi Badak Jawa di Ujungkulon Bertambah, Kini Ada 72 Ekor

"Setelah proses hukum selesai, hewan terlindungi ini akan dilepas pada habitatnya di Maluku," ujar Luki.

Para tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.


Baca Juga : Petugas Usir Beruang Pakai Petasan saat Masuk ke Perkebunan Warga

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement