Share

Takut Kembali ke Negaranya, 15 Turis China Perpanjang Izin Tinggal di Manado

Subhan Sabu, Okezone · Rabu 05 Februari 2020 18:44 WIB
https: img.okezone.com content 2020 02 05 340 2163903 takut-kembali-ke-negaranya-15-turis-china-perpanjang-izin-tinggal-di-manado-FKXaunLIAN.jpg Kantor Imigrasi Sulut terima perpanjangan izin tinggal WN China (Foto: Okezone/Subhan)

MANADO - 15 turis China mengajukan surat permohonan perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Mereka mengaku takut kembali ke negaranya karena wabah Virus Korona.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Manado Arthur Mawikere mengatakan, sudah ada permohonan perpanjangan izin tinggal secara tertulis yang dilakukan secara berkelompok. Namun, perpanjangan izin itu masih belum mendapat persetujuan.

"Kita masih menunggu keputusan dari pusat," kata Kakanim Manado Arthur Mawikere, Rabu (5/2/2020).

Ke-15 orang warga negara China tersebut mayoritas terdiri dari ibu dan anak yang datang untuk mengunjungi suaminya yang bekerja di Sulawesi Utara.

Baca Juga: Soal Virus Korona, Imigrasi Pantau 358 WN China di Depok

Meski sudah ada dasar hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2018, pihak imigrasi Manado belum berani mengambil keputusan.

"Dasar sebenarnya kami sudah ada tapi petunjuk teknis kami masih menunggu terkait dengan pencegahan Virus Korona," ujar Kakanim Manado Arthur Mawikere.

Follow Berita Okezone di Google News

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Lumaksono menambahkan, sesuai dengan keputusan Menteri Luar Negeri bahwa mulai hari ini 5 Februari 2020 pukul 00.00, sudah tidak ada lagi penerbangan langsung dari China untuk mengantisipasi tidak adanya penyebaran virus korona.

"Masalah mereka (warga negara China) yang ada di Sulawesi Utara ini, bagi mereka sampai habis izin tinggal, namun apabila kemudian izin tinggal melampaui itu tentu kita ada kebijakan. Sampai saat ini saya masih menunggu surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM dari pusat," jelas Lumaksono

Sebab menurutnya, masih ada kemungkinan beberapa orang (warga negara China) yang karena alasan-alasan tertentu ingin tinggal di Manado karena mungkin takut dengan penyakit tersebut (virus korona).

"Ini ada mungkin sesuatu kebijakan ya tentang izin tinggalnya," kata Lumaksono

Lebih lanjut, Lumaksono mengatakan bahwa bagi mereka pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), masa izin tinggal mereka bisa satu tahun di Indonesia. Namun, jika turis China tersebut hanya mengantongi izin wisata, maka, batas kunjungan mereka hanya berlaku satu bulan.

"Dikhawatirkan mereka yang ada di Indonesia ini karena lain hal takut untuk kembali, tentu di sini nanti saya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai status izin tinggalnya. Karena kalau untuk visa on arrival dapat kita perpanjang satu bulan, tetapi kalau untuk visa wisata itukan tidak dapat diperpanjang, nah untuk yang wisata ini saya berkoordinasi apakah ada kebijakan," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini