Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pastikan Ketum PAN Zulkifli Hasan Sudah Terima Surat Pemanggilan Ulang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2020 |08:14 WIB
KPK Pastikan Ketum PAN Zulkifli Hasan Sudah Terima Surat Pemanggilan Ulang
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto: Okezone)
A
A
A

Dalam surat itu, Zulhas‎ membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.

Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group‎ yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.

Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Diduga, PT Palma Satu merupakan perusahaan yang mengajukan permintaan kepada Annas Maamun. PT Palma Satu adalah perusahaan bagian dari Duta ‎Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Sementara Surya Darmadi sendiri merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Sedangkan, Suheri Terta adalah Komisaris PT Darmex Agro sekaligus orang kepercayaan Surya Darmadi.

Surya Darmadi dan Suheri Terta diduga bersama-sama mengurus perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group dan PT Palma Satu sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar ke Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement